|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 24 April 2009 |
|
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 24 April 2009 |
|
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah melalui APBD maupun APBN telah memberikan program yang ditujukan untuk rakyat miskin. Berbagai program pengentasan kemiskinan telah dilakukan antara lain pemberian BLT, PNPM, Program Keluarga Harapan, dan dalam bidang kesehatan adalah JAMKESMAS. Akan tetapi apakah semua program tersebut benar-benar bisa membantu masyarakat ataukah hanya sebagai hiasan dan pemanis agar masyarakat bersimpatik pada pemerintah. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 24 April 2009 |
|
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga negara karena sudah diatur dalam UUD 1945. Negara berkewajiban memenuhi hak dasar tersebut dan memberikan perlindungan atau jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya, terutama mereka yang lemah dan hidup di bawah garis kemiskinan. Namun fakta berbicara lain. Dalam sejumlah kasus, negara dianggap lalai memperhatikan kesehatan rakyatnya. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 03 April 2009 |
|
Kondisi musim penghujan dari tahun ke tahun di Kabupaten Jombang masih mengkawatirkan wabah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Untuk mencegah merebaknya penyakit musiman ini, kelompok ‘Mawarno’ Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, mengerakan seluruh lapisan masyarakat untuk sadar terhadap kebersihan lingkungan dan membuat tim Jumantik, (juru mantri jentik). |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 03 April 2009 |
|
Momentum pesta demokrasi segera terealisasi. Beberapa hari kedepan menjadi waktu yang begitu singkat bagi para calon legislator untuk terus berlomba merebut suara masyarakat yang selalu saja menjadi obyek dalam pesta akbar lima tahunanini. Namun, pemilu 2009 ini menjadi proses yang bisa dibilang cukup sulit bagi para caleg dalam merebut suara rakyat, karena tidak sedikit masyarakat yang mulai sadar bahwa mereka (masyarakat) hanya menjadi komoditas sesaat. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 03 April 2009 |
|
Fenomena Calon Legislatif (Caleg) perempuan cukup mengundang perhatian banyak pihak, terutama menjelang Pemilu Legislatif 2009. Hal itu tidak terlepas dari perkembangan yang mengembirakan sejak terbitnya Undang-undang Pemilu No. 10 Tahun 2008, dimana caleg yang diajukan oleh partai politik ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), 30 % diantaranya harus perempuan. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Majalah Soerat
|
|
Friday, 03 April 2009 |
|
Perubahan sistem pemilu dari UU no 12 tahun 2003 ke UU no 10 tahun 2008 telah membawa perubahan sistem demokrasi Indonesia. Perubahan ini ditambah dengan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) pada 23 Desember 2008, yaitu Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, memutuskan pemberlakuan sistem suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih, yang otomatis membatalkan penentuan calon legislatif (caleg) berdasar nomor urut. Perubahan sistem ini merubah cara kampanye partai dan caleg dalam meraup suara dan juga membawa peluang, harapan dan tantangan untuk peningkatan partisipasi politik perempuan. |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 40 - 52 of 119 |